MTsN Habirau - Selasa, 1 April 2014.
sosialisasi SKP Lingkungan Pendidikan Islam Parigi (PIP), . sebagian guru PNS dari Lingkungan Pendidikan Islam Parigi (PIP) mulai dari R.A, MIN, MTsN, MA, PONPES, semuanya berhadir untuk mengikuti sosialisasi mengenai Pengenalan, Peraturan, Perhitungan SKP, "Sekarang dinilai dengan prestasi kerja
yang terdiri dari SKP 60% dan Perilaku kerja 40%" ungkap Kepsek MTsN Habirau Negara yakni Muhammad Taufik, S.Ag, M.M.Pd saat memimpin rapat.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek:
Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja
meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama,
dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan
sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan
yang sudah menjadi tugas dan fungsi,apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan
terkait dengan jabatan, makadapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas
tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/
pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai
sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.